Jasa Pengacara Perceraian, Hak Asuh Anak, Gono Gini & Waris di Bandung

Konsultasi Hukum Profesional &
Menjaga Privasi Klien.

Konsultasi Tiap Tahun
0 +
Pengalaman Kasus Keluarga
0 thn+
Klien Puas
0 %

Layanan Hukum

Kami memberikan layanan konsultasi hukum & jasa pengacara untuk pengurusan kasus di bidang hukum keluarga

Penceraian

Hak Asuh Anak

Harta Gono Gini

Pembagian Waris

Penetapan Ahli Waris

Itsbat Nikah

Asal Usul anak

Adopsi Anak

Pengesahan Anak

Perwalian Anak

Pergantian Nama

Nafkah Pasca Cerai

Profil Law Firm

LZM & Partners adalah kantor pengacara/ advokat yang memberikan jasa konsultasi & jasa pengacara untuk kasus di bidang keluarga seperti mengurus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono & pembagian warisan.

Wilayah jasa kantor kami adalah Kota Bandung dan sekitarnya.

Dalam memberikan pelayanan jasa hukum, kantor kami selalu menjaga kepercayaan (trust) dan profesionalisme yang diberikan oleh klien.

Biaya Jasa Hukum

Layanan paling banyak diminati calon klien dalam menggunakan jasa kami

Perceraian & Hak Asuh Anak

Mulai dari

Rp. 10 jt

Syarat dan Ketentuan:

  • KTP Pihak Penggugat
  • Alamat lengkap Tergugat
  • Buku Nikah dari KUA (untuk Muslim)
  • Akta Perkawinan diterbitkan Dukcapil (Untuk Non-Muslim)
  • Akta Kelahiran Anak + Kartu Keluarga (KK): (Dibutuhkan bila meminta Hak Asuh Anak)
  • Bukti Slip Gaji atau Pendabatan Suami (Dibutuhkan bila Pihak Penggugat meminta Nafkah anak)
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi.

Pembagian Harta Gono Gini

Mulai dari

Rp. 25 jt

Syarat dan Ketentuan:

  • KTP Pihak Penggugat
  • Alamat lengkap Tergugat;
  • Akta Cerai + Putusan Pengadilan;
  • Bukti kepemilikan atau Bukti keterangan asset bergerak atau tidak bergerak atas nama Mantan suami atau mantan isteri yang dibeli setelah berlangsung perkawinan;
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi.

Catatan:

Apabila Asset dalam jaminan bank/ pihak ketiga atau masih dalam Kredit/ KPR, maka gugatan gono gini kemungkinan tidak dapat diterima.

Penetapan Ahli Waris

Mulai dari

Rp.15 jt

Syarat dan Ketentuan:

  • KTP Semua Ahli Waris;
  • KK Semua Ahli Waris;
  • Akta Kelahiran Ahli Waris, diutamakan anak Pewaris;
  • Surat Kematian Pewaris;
  • Buku Nikah Pewaris;
  • KTP & KK Pewaris bila masih ada;
  • Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Cara Konsultasi

Pilih konsultasi hukum sesuai kenyamanan dan yang baik untuk anda

Konsultasi Online

Konsultasi Tatap Muka

Lutfi Zakaria, S.H.

Apakah ada yang Ingin Dikonsultasikan Seputar Perceraian & Hukum Keluarga ?

Kontak

Creya Coworking Space – Jl. KH Ahmad Dahlan No.20, Malabar, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat – 40264.

Kirim Pesan

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.