LZM & Partner sebagai kantor pengacara dapat membatu melakukan pengurusan ganti nama di Aka Lahie, KTP dan KK (Kartu Keluarga) di Wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat yang dilakukan melalui mekanisme permohonan ke Pengadilan Negeri dan Disdukcapil.
Apakah Nama Sulit atau Mudah diubah ?
Tidak mudah merubah nama di Akta Lahir, KTP dan KK sebagai dokumen kependudukan, hal ini dikarenakan proses perubahan nama harus melewati mekanisme permohonan di Pengadilan Negeri dan pencatatan di Disdukcapil.
Selain itu, merubah nama harus memiliki alasan yang jelas. Jika alasan tidak rasioal, maka hakim dapat menolak permohonan ganti nama/ perubahan nama tersebut.
Cara Mengurus Ganti Nama di Bandung
Ada 3 (tiga) mekanisme yang harus dilewati jika ingin mengurus perubahan/ ganti nama di Bandung, yaitu :
1. Mengurus Ganti Nama di Pengadilan Negeri
Langkah awal untuk mengurus ganti nama adalah dengan mengajukan dan mendaftarkan permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri.
Permohonan perubahan nama diajukan di Pengadilan Negeri wilayah domisili Pemohon.
Contoh :
- Apabila Pemohon bertempat tinggal sesuai KTP-nya di Kota Bandung, maka permohonan perubahan nama diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung.
- Apabila Pemohon bertempat tinggal sesuai KTP-nya di Kabupaten Bandung atau Kabupaten Bandung Barat, maka permohonan perubahan nama diajukan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan perubahan nama di Pengadilan Negeri di Bandung, yaitu :
- KTP Pemohon.
- Akta Kelahiran / Akta Lahir Pemohon.
- Kartu Keluarga (KK) Pemohon.
- Buku Nikah / Akta Kawin (Jika Sudah Nikah).
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
- Surat Permohonan Perubahan Nama berisi alasan-alasan ubah nama.
2. Mengurus Catatan Pinggir Perubahan Nama di Disdukcapil
Langkah kedua untuk ubah nama setelah mendapatkan putusan penetapan pengadilan adalah mengurus catatan pinggir perubahan nama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili KTP.
Catatan pinggir adalah selembar kertas yang dimana merupakan produk disdukcapil yang di dalamnya berisi pencatatan perubahan nama yang didasarkan pada putusan/ penetapan pengadilan negeri.
Nantinya catatan pinggir yang diterima ditempel/ dilampirkan dibelakang akta kelahiran.
Dengan adanya catatan pinggir perubahan nama, maka secara administrasi kependudukan nama anda telah berubah secara hukum.
Syarat yang perlu dipersiapkan untuk mengurus catatan pinggir di Disdukcapil, yaitu:
- KTP Pemohon,
- Akta Kelahiran/ Akta Lahir Pemohon,
- Kartu Keluarga (KK),
- Putusan Penetapan Pengadilan terkait perubahan nama,
- Mengiris formulis yang disediakan oleh Disdukcapil.
3. Mengurus Perubahan Nama KTP dan KK di Kelurahan
Langkah terakhir setelah mendapatkan catatan pinggir di Disdukcapil adalah mengurus perubahan nama di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Lurah sesuai KTP.
Jasa Ganti Nama Akta Lahir, KTP, KK di Bandung
Kami sebagai kantor pengacara /advokat dapat membantu warga yang tinggal sesuai KTP di Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat untuk mengurus permohonan perubahan nama di Pengadilan Negeri Bandung atau di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Jasa kantor kami mulai dari pendaftaran pengadilan hingga proses pencatatan di Disdukcapil.
__________
Konsultasi dengan pengacara untuk urus jasa ganti nama di Akta Lahir, KTP dan KK di Pengadilan dan Disdukcapil :
Telepon/ WhatsApp : 0812-8411-44
Email : lzmpartners@gmail.com