Artikel

Pengacara Perceraian Kabupaten Bandung

Daftar Isi

Apakah anda mencari pengacara perceraian di Kabupaten Bandung (Soreang) ?

LZM & Partners adalah kantor pengacara yang memberikan jasa mengurus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, dan penetapan ahli waris di Pengadilan di wilayah Kabupaten Bandung.

Jika ingin mengurus cerai di Kabupaten Bandung, maka perlu melihat dimana letak pengadilannya yaitu sebagai berikut :

  1. Pengadilan Agama Soreang, adalah pengadilan yang berwenang memutus percerian, hak asuh anak dan pembagian harta gono gini untuk yang menikah Islam dan memiliki Buku Nikah yang dikeluarkan KUA (Kantor Urusan Agama).
  2. Pengadilan Negeri Bale Bandung, adalah pengadilan yang berwenang memutus percerian, hak asuh anak dan pembagian harta gono gini untuk yang menikah Non Islam (Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu) dan memiliki Akta Perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil.

Syarat Urus Perceraian di Pengadilan Kabupaten Bandung

Syarat urus perceraian di pengadilan agama soreang kabupaten bandung atau pengadilan negeri bale bandung adalah sebagai berikut :

  1. KTP pihak Pemohon / Penggugat.
  2. Alamat Lengkap Termohon / Tergugat
  3. Buku Nikah dikeluarkan KUA (Untuk beragama Islam);
  4. Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil (Untuk beragama Non Muslim);
  5. Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga (Untuk meminta hak asuh anak);
  6. Bukti kepemilikan asset (Untuk meminta pembagian harta gono gini).

Alasan Perceraian yang Dapat dikabulkan Pengadilan

Alasan perceraian yang dapat dikabulkan oleh Pengadilan Agama (Islam) atau Pengadilan Negeri (Non Islam), yaitu :

  1. Suami dan isteri sering melakukan pertengkaran terus menerus;
  2. Pasangan ketahuan selingkuh atau terdapat dugaan selingkuh;
  3. Suami tidak atau kurang memberi nafkah kepada anak dan keluarga;
  4. Pasangan meninggalkan keluarga dan sudah tidak ada kabar;
  5. Belum memiliki ketururan;
  6. Pasangan sering mabok, judi atau berzinah;
  7. Pasangan melakukan tindak pidana dan dipenjara.

Syarat Terbaru :

Syarat terbaru untuk mengurus perceraian di Pengadilan Agama (cerai Islam) adalah pasangan suami dan isteri wajib pisah rumah 6 (enam) bulan jika alasan perceraian adalah pertengkaran terus menerus. Namun, apabila terdapat KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), maka pisah rumah 6 (enam) bulan tidak menjadi wajib. Hal ini diatur dalam  SEMA terbaru yaitu SEMA No.3 Tahun 2023 yang dimana pada bagian C.

Berapa lama proses perceraian di Pengadilan ?

jangka waktu pengurusan perceraian di Pengadilan bisa berlangsung sekitar 3 (tiga) bulan hingga keluar akta cerai.

Jika pihak yang digugat cerai hadir terus hingga proses perceraian selesai di pengadilan, maka jangka waku perceraian dapat memakan waktu selama 4 (empat) bulan sepanjang tidak ada upaya hukum.

Jasa Pengacara Perceraian di Kabupaten Bandung

LZM & Partners merupakan kantor pengacara perceraian yang dapat membantu klien mengurus cerai di Pengadilan Agama Soreang (Islam) dan Pengadilan Negeri Bale (Non Muslim) dengan biaya jasa disekitar Rp.10 juta s/d Rp.15 juta.

Adapun jasa yang diberikan LZM & Partners dalam mengurus perceraian di Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut:

  1. Membuat dan mendaftarkan gugatan cerai secara tertulis di pengadilan Agam Soreang atau Pengadilan Negeri Bale;
  2. Mewakili klien setiap persidangan, kecuali pada saat sidang mediasi;
  3. Membantu menyusun alat bukti untuk persidangan dengan tetap rekomendasi dari klien;
  4. Membantu mengurus pengambilan putusan dan akta cerai;
  5. Membantu memberikan advice (saran) selama proses perceraian berlangsung di pengadilan.

__________

LZM & PARTNERS

Kontak

Creya Coworking Space – Jl. KH Ahmad Dahlan No.20, Malabar, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat – 40264.

Kirim Pesan

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.