Apa itu Pengesahan Perkawinan ?
Pengesahan perkawinan Non Muslim adalah upaya hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri oleh pasangan suami dan istri yang belum mencatatkan perkawinannya secara sah menurut hukum Negara agar disahkan perkawinannya agar mendapatkan akta kawin.
Permohonan pengesahan perkawinan di Pengadilan Negeri diajukan oleh pihak-pihak yang telah menikah menurut agama kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu, namun pencatatan perkawinan belum dilakukan.
Dasar hukum permohonan pengesahan perkawinan ini ada di UU Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 36 tentang Administrasi Kependudukan yang pada prinsipnya jika perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan, maka dapat diajukan pencatatan perkawinan ke pengadilan negeri.
Syarat Urus Pengesahan Perkawinan di Pengadilan Bandung
Syarat yang harus dilengkapi untuk mengurus pengesahan perkawinan di Pengadilan di Bandung, yaitu :
- KTP Pemohon,
- KTP Pasangan apabila masih hidup,
- Kartu Keluarga (KK) Pemohon,
- Akta Kelahiran Anak,
- Bukti Perkawinan tertulis dari pemuka agama, contoh surat pemberkatan kawin,
- Kutipan Akta Kematian jika pasangan telah meninggal dunia,
- Siapkan 2 (dua) orang saksi yang mengetahui perkawinan itu ada.
Jasa Pengacara Urus Pengesahan Perkawinan di Bandung
LZM & Partners memberikan jasa mengurus permohonan pengesahan perkawinan non muslim di wilayah Bandung meliputi :
- Pengadilan Negeri Bandung, untuk di Kota Bandung,
- Pengadilan Negeri Bale Bandung, untuk di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
__________
Konsultasi dengan pengacara untuk jasa mengurus pengesahan perkawinan non muslim di Pengadilan Negeri di Bandung :
Telepon/ WhatsApp : 0812-8411-44
Email : lzmpartners@gmail.com