Permohonan Itsbat Nikah diajukan di Pengadilan Agama wilayah domisili nikah siri dengan melamprikan surat keterangan dari KUA (Kartor Urusan Agama) yang menyatakan perkawinan belum tercatat.
Jika perkawinan siri dilakukan di Kota Bandung, maka proses permohonan isbat nikah diajukan di Pengadilan Agama Bandung.
Siapa Yang Mengajukan Istbat Nikah
Permohonan Isbat/ Itsbat Nikah diajukan ke Pengadilan Agama dengan dasar hukum Pasal 7 ayat (2) KHI yang menjelaskan : “ Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.”
Adapun pihak yang berhak mengajukan itsbat nikah adalah suami atau isteri yang menikah siri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Syarat Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama di Bandung
Syarat permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama di wilayah Bandung, yaitu :
- KTP Para Pemohon;
- Paspor/ KITAS bila salah satu pihak WNA;
- Kartu keluarga (KK);
- Surat Keterangan belum mencatatkan perkawinan dari KUA (Kantor Urusan Agama) dimana menikah siri;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi yang mengetahui adanya perkawinan siri.
Jasa Pengacara Pengurusan Itsbat Nikah di Bandung
LZM & Partners memberikan jasa mengurus permohonan Itsbat Nikah (pengesahan nikah siri) di wilayah Bandung, meliputi :
- Pengadilan Agama Bandung, untuk di Kota Bandung,
- Pengadilan Agama Soreang, untuk di Kabupaten Bandung,
- Pengadilan Agama Ngampah, untuk di Kabupaten Bandung Barat.
__________
Konsultasi dengan pengacara untuk jasa urus permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama :
Telepon/ WhatsApp : 0812-8411-44
Email : lzmpartners@gmail.com